Senin, 25 Juni 2012

KELULUSAN...

Dear all,

Udah agak sedikit lega setelah selesai sudah satu tahapan sekolah si kakak Ninda di TK Srigunting-Cilacap. 

Padahal disini baru 1 tahun ajaran sekolah, di TK B, sebelumnya di TK A di jalankan di Balikpapan - TK Tunas Harapan III, 

Butuh perjuangan berat ketika awal mendaftar di TK Srigunting ini. Kenapa? yaaah... dengan tipikal si kakak Ninda yg seperti itu... Pemalu dan cenderung kurang percaya diri.


Selama di TK, banyak hal yang membuat Ninda pelan-pelan mulai "berani" dan berkurang "cengeng"-nya. Entah karena ada teman-temannya yang bandel dan membuat dia pelan-pelan menguatkan diri, ataupun karena teman-temannya yang baik, dan Astungkara sangat-sangat terbantu oleh wali kelasnya Ibu Is.. 
(thanks to you, ya bu...:) )

Dan selama di TK itu pula, saya dan papa - nya berusaha membangun rasa percaya diri Ninda dengan mengikutkan beberapa kegiatan baik di sekolah dan di luar sekolah a.l :
1. drum band sebagai pembawa bendera
2. lomba senam (juara II)
3. tari 
4. les privat pelajaran ama wali kelasnya di rumah
5. Les privat piano di luar sekolah
6. Les lukis di luar sekolah. 

termasuk lomba warna dan mewarna untuk dipamerkan. 

Dan inilah hasilnya... :)



Dari sekian banyak kegiatan kakak dan aktivitas komunikasi dengan teman-teman dan guru-gurunya, saya cukup berbangga hati karena suatu hal yang sangat luar biasa dapat melihat Ninda saat ini begitu berubah.

Tadinya dia cukup pemalu dan tidak muda bergaul dengan anak sebayanya, sekarang sudah berani dan menunjukkan potensi dirinya. Saya mungkin belum cukup puas, namun ini cukup memberikan harapan bahwa anak yang kami besarkan, sudah mulai terlihat ke arah mana kemauan dan bakatnya.

Ini adalah secuplik saat-saat acara perpisahan sekolah Taman Kanak-kanak Srigunting, tanggal 19 Juni 2012 di Gedung Patra Graha - Cilacap.



Akhirnya usai sudah perjalanan masa kanak-kanak Ninda... meski tidak juara, Mama dan Papa sudah sangat bangga melihat-mu, Nak. Ninda adalah juara di hati Mama dan Papa... keep your spirit... dan SELAMAT DATANG DI DUNIA SEKOLAH DASAR.... :)

Senin, 18 Juni 2012

ALTERNATIF PENGGUNAAN BADAN HUKUM


Para Blogger, 

Kali ini saya coba sharing sedikit ttg catatan kecil saya mengenai Badan Hukum. Hal ini saya coba gali, karena masih banyak masyarakat awam yang belum paham tentang apa saja yang dapat disebut sebagai badan hukum. 

Badan Hukum sendiri di dalam KUH Perdata tidak diatur secara jelas dan tegas. Namun dalam buku III pasal 1653 s.d 1665 KUHPerdata mengatur tentang perkumpulan. 

Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.

Sementara, Pasal 1653 KUH Perdata adalah peraturan umumnya, dimana disebutkan Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-

Frasa badan hukum' mengandung dua dimensi, yakni badan hukum publik dan badan hukum perdata. Contoh yang paling nyata dari badan hukum publik adalah negara yang lazim juga disebut badan hukum orisinil, propinsi, kabupaten dan kotapraja. Sedangkan badan hukum perdata terdiri dari beberapa jenis diantaranya perkumpulan (Pasal 1653 KUH Perdata, Stb. 1870-64, Stb. 1939-570), PT (Pasal 36 KUHD dan UU No. 1 Tahun 1995 jo. UU No. 40 Tahun 2007), rederij (Pasal 323 KUHD), kerkgenootschappen (Stb. 1927-156), Koperasi (UU No. 12 Tahun 1967), dan Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004).


Pengertian badan hukum menurut para ahli :


Soebekti
“Suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat, dan menggugat di muka hakim.”

Rochmat Soemitro4
"Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi."

Sri Soedewi Masjchoen
"Kumpulan orang yang bersama-sama bertujuan mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan ini dikenal dengan yayasan."

Salim HS
"Kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, serta organisasi."


Sedangkan dalam kamus hukum versi Bahasa Indonesia, badan hukum berarti organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya dimana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau orang.

PERSEROAN TERBATAS
A. PENGERTIAN
            Perseroan terbatas diatur dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang perseroan, dimana dalam pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa “perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya”. UU ini kemudain diubah dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana dalam Pasal 1 UU ini disebutkan : "Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya."
           
B. TANGGUNG JAWAB
Bentuk PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan karena mampu memberikan manfaat yang optimal kepada usaha itu sendiri sebagai asosiasi modal untuk mencari untung/laba. PT merupakan badan hukum (legal entity) yaitu badan hukum yang mandiri (persona standi in judicio), dengan karakteristik:
  1. sebagai asosiasi modal
  2. kekayaan dan utang PT adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham
  3. pemegang saham :
    1. bertanggung jawab hanya pada apa yang disetorkan atau bertanggungjawab terbatas;
    2. tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan (PT) melebihi saham yang telah diambilnya;
    3. tidak bertanggung jawab secara pribadiatas perikatan yang dibuat atas nama perseroan.
  4. adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
  5. memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
  6. kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan karakteristik di atas, yang menjadi titik tekan adalah pada pada point 3, dimana dalam hal-hal tertentu tidak menutup kemungkinan bahwa tanggung jawab terbatas pemegang saham bisa hapus. Hal-hal tertentu itu apabila terbukti bahwa terjadi pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dengan harta kekayaan perseroan, sehingga perusahaan atau PT, didirikan hanya semata-mata sebagai alat yang dipergunakan oleh pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya. Jadi tanggung jawab terbatas pemegang saham hapus atau tidak berlaku lagi apabila :
1.      persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
2.      pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
3.      pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
4.      pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan / PT ( pasal 3 ayat (2) UUPT). 
Hal tersebut di atas dikenal dengan nama “piercing the corporate veil” yang artinya menembus cadar atau membuka kerudung.
            Sedangkan berdasarkan pasal 97 ayat (3) UUPT menyebutkan bahwa “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)." Jadi secara a contrario dapat dikatakan bahwa apabila anggota direksi tidak bersalah dan tidak lalai menjalankan tugasnya, maka berarti ia tidak bertanggungjawab penuh secara pribadi. Hal itu kemudian diperkuat dengan pasal 104 ayat (2) UUPT yang menyatakan bahwa “Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.”.

C. PENDIRIAN
Untuk pendirian dari PT ini diatur dalam pasal 7 sampai dengan pasal 14 UUPT :
1.   Dalam pasal 7 UUPT tersebut dikatakan bahwa “Perseroan Terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. Dua orang disini maksudnya bahwa pendiri sekurang-kurangnya harus ada dua tidak boleh satu. Mengapa? Karena dalam mendirikan perusahaan (badan hukum) harus didasarkan pada “perjanjian “ . kemudian dibuat dengan kata notaris yang berarti harus otentik, tidak boleh dibawah tangan, dan dibuat dalam bahasa Indonesia dan tidak boleh dibuat dalam bahasa lain, tetapi itu tidak berarti tidak boleh diterjemahkan dalam bahasa lain.
2. Pengajuan permohonan kepada Menteri Kehakiman RI untuk memperoleh pengesahan. Para pendiri bersama-sama atau kuasanya (bisa notaris atau orang lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus) mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan.
3.  Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yang dibuat dengan Akta Notaris memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman.
4.   Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan (UU No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
5.    Perseroan yang telah didaftarkan tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut belum dilakukan, maka anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.

KOPERASI
A. PENGERTIAN
            Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa : “ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekomomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan “.

B. TANGGUNG JAWAB
            Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, sedangkan yang menjadi pengurus koperasi adalah anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota yang untuk pertama kalinya, susunan dan nama anggota koperasi dicantumkan dalam akta pendirian. Dengan masa jabatan pengurus adalah 5 tahun. Di sini pengurus koperasi berwenang untuk mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Berdasarkan pasal 34 UU No. 25 tahun 1992,  pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Di samping penggantian kerugian, bila tindakan terssebut dilakukan dengan kesengajaan, maka tidak dapat menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
            Pembubaran koperasi dapat dilakukan baik oleh keputusan rapat anggota maupun oleh pemerintah. Dalam hal pembubaran dilakukan karena keputusan pemrintah, maka hal ini dapat terjadi karena :
  1. terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang;
  2. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
  3. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota koperasi terhadap pembubaran koperasi maka dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian. Dalam proses penyelesaian tersebut, maka penyelesai yang ditunjuk berwenang untuk menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi. Dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya (pasal 55 UU No. 25 tahun 1992).

C. PENDIRIAN
            Untuk pendirian koperasi primer, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Pembentukan koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Koperasi berdasarkan pasal 9 UU No. 25 tahun 1992, memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk itu para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi. Kemudian pengesahan Akta Pendirian Koperasi tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

YAYASAN
A. PENGERTIAN
            Berdasarkan UU no. 16 tahun 2001 tentang Yayasan pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”. Dari pengertian tersebut, mengacu pada pasal 3 UU ini dikatakan bahwa untuk dapat mencapai maksud dan tujuannya, maka yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/ atau ikut serta dalam suatu badan usaha, namun hasil dari kegiatan usaha tersebut tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

B. TANGGUNG JAWAB
            Dalam pasal 26 disebutkan bahwasannya kekayaan dari yayasan diperoleh dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang, selain itu dapat juga diperoleh dari :
    1. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
    2. wakaf;
    3. hibah;
    4. hibah wasiat;
    5. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/ atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam hal-hal tertentu negara dapat memberikan bantuan kepada yayasan.
            Dari hal-hal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa apabila di kemudian hari terjadi pailit karena kesalahan atau kelalaian pengurus dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian tersebut, maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Namun jika pengurus dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, maka ia tidak bertanggungjawab secara tanggungn renteng atas kerugian tersebut (pasal 39). Hal ini seperti yang disebutkan dalam pasal 39 juga berlaku bagi pengawas sesuai dengan pasal 47 UU No. 16 tahun 2001 ini. Tanggung jawab renteng ini pun secara tegas diberlakukan kepada baik pengurus maupun pengawas apabila dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan (pasal 50). Dalam hal pembubaran yayasan diakibatkan karena pailit, maka untuk selanjutnya berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.

C. PENDIRIAN
            Beberapa tahapan yang harus dilalui untuk dapat mendirikan yayasan, antara lain :
  1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal;
  2. Pendirian itu dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia;
  3. untuk pengesahan Akta Pendirian yang disertai dengan Anggaran Dasar diajukan secara tertulis oleh pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri;
  4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri. Kewenangan dari menteri ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.;
  5. Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan anggaran dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, dimana permohonannya diajukan kepada Kantor Percetakan Negara RI..
  6. Selama pengumuman dilakukan, pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan.

Di luar dari macam-macam bentuk badan hukum di atas, belakangan seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat muncul jenis-jenis badan hukum baru. Dalam konteks pendidikan misalnya muncul bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang diterapkan untuk perguruan tinggi negeri. Lalu, ada juga Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang diproyeksikan untuk mentransformasi perguruan tinggi swasta yang umumnya dikelola oleh yayasan. Di luar itu, muncul gagasan Badan Layanan Umum yang diperuntukkan bagi badan hukum yang bergerak di bidang jasa pelayanan publik, seperti rumah sakit dan perusahaan jasa transportasi. Payung hukum atas jenis-jenis badan hukum baru tersebut tengah digodok oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah.

----semoga bermanfaat----




Jumat, 15 Juni 2012

KAPAN "ME TIME" YANG TEPAT?

Dear all,

Tumben-tumben nulis sehari bisa 2 kali? :)

Sepertinya ini efek BT yang berkepanjangan. Cuman pengin nulis tentang me time. Apa sih me time itu? menurut saya, me time lebih kepada waktu untuk diri sendiri, bisa berarti waktu untuk kita mengaktualisasikan diri tanpa diganggu siapa-siapa termasuk urusan rumah dan kerjaan.

Seperti saya sekarang.. akhir-akhir ini lebih merasa pengin punya waktu untuk bisa sendiri meskipun cuman diem 5 menit, nonton tivi, buka facebook, baca berita, atau sekedar tidur yang benar-benar nyenyak...

Entah kenapa, merasa capek lahir dan batin... (just feeling..). Untuk ibu pekerja, plus ibu rumah tangga, plus istri, terkadang rasanya waktu untuk diri sendiri saja tidak punya. Meski sangat terbantu dengan adanya asisten RT 2 orang di rumah.. tetap aja belum merasa berada di comfort zone.

Setiap pagi termasuk sabtu, masih harus bangun pagi jam 6 (kadang lebih tergantung panggilan body...), mandi dan mandiin si kakak, sampe jam 7 (kadang lebih, tergantung grasa-grusunya...) udah mulai berangkat ke kantor. Pusing mikirin kerjaan, kadang sampe pusingnya, bisa curi waktu nge-blog atau sekedar browsing 1-2jam. Istirahat kantor pulang dan nenen'in si adek (masih ngasih ASI...), dan terkadang jam 1 siang kurang 15 menit baru bisa makan siang. Jam 1 siang balik ke kantor dan berkutat lagi ama kerjaan sampe kadang-kadang jam 5.

Sampai rumah pun, masih harus mandiin si kakak, sekalian mandi juga. Si adek untungnya sudah dimandiin si embaknya.

Sebentar jam 6 sore atau kurang antar si kakak les piano tiap selasa dan kamis, belum lagi les lukis yang ge jelas jam nya di atas jam 6 sore di rumah temennya tergantung guru les nya datengnya jam berapa. Belum lagi kadang kalo ada stock makanan ato sekedar pampers, ato susu, ato apalah yang abis, belanja ke minimarket...

Sebenernya yang menguras energi adalah saat dimana anak-anak itu rewelnya minta ampun.. belum lagi betengkar dan susah diatur... apalagi bapaknya datang kerja dan hobby gangguin anak-anaknya sampai nangis... hadeeeeew ribetnya setengah mati....



Mana si kecil kalau udah mamanya datang dari kantor ... si embak nya ga ada yang laku, maunya nempel terus, dan si bapaknya ndak ikut cawe-cawe... :"(



Kapan sih me time yang tepat untuk kita-kita para ibu, para istri, dan para wanita pekerja???

Ini copas dari artikel dan menarik untuk dibaca.

Perlunya "Me Time” bagi Perempuan dan Cara Mendapatkannya
Sangat penting bagi kesehatan dan kebahagiaan para ibu untuk mendapatkan waktu “me time”.

Bahkan untuk Anda yang merasa menjadi ibu super sekalipun, menyediakan waktu untuk beristirahat dan meluangkan waktu bagi diri sendiri adalah perlu. Cara ini diperlukan untuk menghindarkan stres bagi ibu.

Stres tak hanya dimiliki mereka yang bekerja di luar rumah. Ibu-ibu rumah tangga pun juga tak terhindarkan dari risiko ini. Apalagi masih banyak para ibu yang merasa tidak memerlukan “me time”.

Tahukah Anda ketika kelelahan dalam mengurus rumah tangga, akan menjadikan Anda kehilangan kesabaran, menjadi mudah marah, dan bahkan depresi. Untuk itu, jangan pernah merasa bersalah untuk sesekali pergi melakukan kegemaran Anda sendiri.

Definisi “me time” juga tidak selalu berarti Anda pergi melancong sendirian untuk waktu yang lama. Setiap hari pun Anda bisa mendapatkan waktu untuk diri sendiri. Ini caranya:

1. Bangun lebih awal 10 menit.
Tentu saja Anda perlu mendapatkan waktu tidur, namun dengan menyetel alarm 10-15 menit lebih awal dari anggota keluarga lainnya, Anda bisa menggunakannya untuk mendapatkan waktu bagi diri sendiri. Gunakan kesendirian ini untuk mendengarkan musik, membaca buku, surat kabar, atau meditasi.

2. Jadwalkan “me time” Anda.
Mungkin terdengar konyol, namun Anda harus membuat jadwal di kalender Anda. Tentukan waktu ketika Anda bisa melakukan semua kegemaran Anda. Misalnya menonton ke bioskop atau berbelanja, atau sekadar pergi ke kedai kopi. Jadwal “me time” bisa Anda atur harian, misalnay 10-15 menit di pagi hari, dan kemudian seminggu atau sebulan sekali untuk pergi ke salon, atau apa pun kegemaran Anda.

3. Mulailah menulis jurnal.
Satu cara terbaik untuk memberi diri Anda waktu rehat sejenak adalah mulai menulis jurnal. Tulislah setiap hari sebelum Anda tidur. Dengan cara menulis ini, Anda bisa melepaskan tekanan, mengatur kembali tujuan hidup, mencatat pencapaian anak atau keluarga yang lain, atau sekadar menulis aktivitas harian Anda.
Penulis: Sheknows/ Dewi Ria Utari
Jadi, dari artikel di atas, coba deh kita PARA WANITA SUPER, mencoba untuk mulai meluangkan waktu untuk kita sendiri. Beri pengertian pada pasangan kita untuk sekali waktu memberikan waktu untuk kita sekedar di kamar sendirian, atau menonton tivi sendirian, keluar ke mall sendirian, ke salon, pijat dll.
Yaaah semoga dengan menulis blog ini sekalian berbagi informasi juga sebagai "me time" bagi diri saya sendiri.
----semangat----

CILACAP BERCAHAYA

Dear all,

Meskipun belum genap satu tahun mendiami kota Cilacap, namun kota ini cukup menarik perhatian. 
Kenapa? kota ini cukup "mungil" untuk ukuran sebuah kota, namun cukup "besar" untuk disebut sebagai Kabupaten. 

Cilacap dengan sesanti-nya Cilacap BERCAHAYA (Bersih, Elok, Rapi, Ceria, Hijau, Aman, Jaya), merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah dengan daerah yang luas. Berbatasan dengan batas wilayah sebelah selatan Samudra Indonesia, sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat, sebelah timur be rbatasan dengan Kabupaten Kebumen, dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar Propinsi Jawa Barat. 

Dengan luas wilayah 225.360,840 Ha terbagi menjadi 24 Kecamatan, 269 desa, dan 15 kelurahan. Wilayah tertinggi adalah kecamatan Dayeuhluhur dengan ketinggian 6 meter dari permukaan air laut. 

Bicara tentang Cilacap, tidak enak rasanya jika tidak bicara tentang pulau Nusakambangan. Pulau ini memang tidak terlalu jauh dengan pantai Cilacap. Saya terus terang belum pernah  kesana, dan belum terlalu ingin mengunjungi pulau tersebut. 

Namun menurut masyarakat, pesisir pantai pulau tersebut cukup indah dan karena belum banyak penduduk disana, sehingga masih dapat dikatakan alami. 

Ini adalah foto situasi pantai kota Cilacap yang disebut Area 70 oleh masyarakat sekitar dan berseberangan dengan Pulau Nusakambangan ( maaf ada foto saya dan si kecil nebeng disitu.. :D )


Sejarah Kabupaten Cilacap
1. Zaman Kerajaan Jawa

Penelusuran sejarah zaman kerajaan Jawa diawali sejak zaman Kerajaan Mataram Hindu sampai dengan Kerajaan Surakarta. Pada akhir zaman Kerajaan Majapahit (1294-1478) daerah cikal-bakal Kabupaten Cilacap terbagi dalam wilayah-wilayah Kerajaan Majapahit, Adipati Pasir Luhur dan Kerajaan Pakuan Pajajaran, yang wilayahnya membentang dari timur ke arah barat :
- Wilayah Ki Gede Ayah dan wilayah Ki Ageng Donan dibawah kekuasaan Kerajaan Majapahit.
- Wilayah Kerajaan Nusakambangan dan wilayah Adipati Pasir Luhur
- Wilayah Kerajaan Pakuan Pajajaran.

Menurut Husein Djayadiningrat, Kerajaan Hindu Pakuan Pajajaran setelah diserang oleh kerjaan Islam Banten dan Cirebon jatuh pada tahun 1579, sehingga bagian timur Kerajaan Pakuan Pajajaran diserahkan kepada Kerajaan Cirebon. Oleh karena itu seluruh wilayah cikal-bakal Kabupaten Cilacap di sebelah timur dibawah kekuasaan Kerajaan Islam Pajang dan sebelah barat diserahkan kepada Kerajaan Cirebon.

Kerajaan Pajang diganti dengan Kerajaan Mataram Islam yang didirikan oleh Panembahan Senopatipada tahun 1587-1755, maka daerah cikal bakal Kabupaten Cilacap yang semula di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Pajang diserahkan kepada Kerajaan Mataram .

Pada tahun 1595 Kerajaan Mataram mengadakan ekspansi ke Kabupaten Galuh yang berada di wilayah Kerajaan Cirebon.

Menurut catatan harian Kompeni Belanda di Benteng Batavia, tanggal 21 Pebruari 1682 diterima surat yang berisi terjemahan perjalanan darat dari Citarum, sebelah utara Karawang ke Bagelen. Nama-nama yang dilalui dalam daerah cikal-bakal Kabupaten Cilacap adalah Dayeuhluhur dan Limbangan.

2. Zaman Penjajahan Belanda

Pembentukan Onder Afdeling Cilacap (dua bulan setelah Residen Launy bertugas) dengan besluit Gubernur Jenderal D.De Erens tanggal 17 Juli 1839 Nomor 1, memutuskan :
"Demi kepentingan pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih rapi di kawasan selatan Banyumas dan peningkatan pembangunan pelabuhan Cilacap, maka sambil menunggu usul organisasi distrik-distrik bagian selatan yang akan menjadi bagiannya, satu dari tiga Asisten Resident di Karesidenan ini akan berkedudukan di Cilacap".

Karena daerah Banyumas Selatan dianggap terlalu luas untuk dipertahankan oleh Bupati Purwokerto dan Bupati Banyumas maka dengan Besluit tanggal 27 Juni 1841 Nomor 10 ditetapkan :"Patenschap" Dayeuhluhur dipisahkan dari Kabupaten Banyumas dan dijadikan satu afdeling tersendiri yaitu afdeling Cilacap dengan ibu kota Cilacap, yang menjadi tempat kedudukan Kepala Bestuur Eropa Asisten Residen dan Kepala Bestuur Pribumi Rangga atau Onder Regent. Dengan demikian Pemerintah Pribumi dinamakan Onder Regentschap setaraf dengan Patih Kepala Daerah Dayeuhluhur.

Bagaimanapun pembentukan afdeling memenuhi keinginan Bupati Purwokerto dan Banyumas yang sudah lama ingin mengurangi daerah kekuasaan masing-masing dengan Patenschap Dayeuhluhur dan Distrik Adiraja.

Adapun batas Distrik Adiraja yang bersama pattenschap Dayeuhluhur membentuk Onder Regentschap Cilacap menurut rencana Residen Banyumas De Sturier tertanggal 31 Maret 1831 adalah sebagai berikut:
Dari muara Sungai Serayu ke hulu menuju titik tengah ketinggian Gunung Prenteng. Dari sana menuju puncak, turun ke arah tenggara pegunungan Kendeng, menuju puncak Gunung Gumelem (Igir Melayat). dari sana ke arah selatan mengikuti batas wilayah Karesidenan Banyumas menuju ke laut. Dari sana ke arah barat sepanjang pantai menuju muara Sungai Serayu.
Dari batas-batas Distrik Adiraja dapat diketahui bahwa Distrik Adiraja sebagai cikal-bakal eks Kawedanan Kroya lebih besar dari pada eks Kawedanan Kroya, karena waktu itu belum terdapat Distrik Kalireja, yang dibentuk dari sub-bagian Distrik Adiraja dan sebagai Distrik Banyumas. Sehingga luas kawasan Onder Regentschap Cilacap masih lebih besar dari luas Kabupaten Cilacap sekarang.

Pada masa Residen Banyumas ke-9 Van de Moore mengajukan usul Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 3 Oktober 1855 yang ditandatangani Gubernur Jenderal Duijmaer Van Tuist, kepada Menteri Kolonial Kerajaan Belanda dalam Kabinet Sreserpt pada tanggal 29 Desember 1855 Nomor 86, dan surat rahasia Menteri Kolonial tanggal 5 Januari 1856 Nomor 7/A disampaikan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Usul pembentukan Kabupaten Cilacap menurut Menteri Kolonial bermakna dua yaitu permohonan persetujuan pembentukan Kabupaten Cilacap dan organisasi bestir pribumi dan pengeluaran anggaran lebih dari F.5.220 per tahun yang keduanya memerlukan persetujuan Raja Belanda,setelah menerima surat rahasia Menteri Kolonial Pemerintah Hindia Belanda dengan besluit Gubernur Jenderal tanggal 21 Maret 1856 Nomor 21 antara lain menetapkan Onder Regentschap Cilacap ditingkatkan menjadi Regentschap (Kabupaten Cilacap)
Daftar Nama Bupati Cilacap :

  1. R. Tumenggung Tjakra Werdana II (1858-1873)
  2. R. Tumenggung Tjakra Werdana III (1873-1875)
  3. R. Tumenggung Tjakra Werdana IV (1875-1881)
  4. R.M Adipati Tjakrawerdaya (1882-1927)
  5. R.M Adipati Arya Tjakra Sewaya (1927-1950)
  6. Raden Mas Soetedjo (1950-1952)
  7. R. Witono (1952-1954)
  8. Raden Mas Kodri (1954-1958)
  9. D.A Santoso (1958-1965)
10. Hadi Soetomo (1965-1968)
11. HS. Kartabrata (1968-1974)
12. H. RYK. Moekmin (1974-1979)
13. Poedjono Pranyoto (1979-1987)
14. H. Mohamad Supardi (1987-1997)
15. H. Herry Tabri Karta, SH (1997-2002)
16. H. Probo Yulastoro, S.Sos, MM, M.Si (2002-2009) 

17. H. Tatto Suwarto Pamuji (2011-sekarang).
Kondisi Kota Cilacap 
Ada apa di kota Cilacap? meski pusat hiburan tidak terlalu banyak seperti di kota-kota besar lainnya (contoh Kota Balikpapan-kota saya sebelumnya), namun tidak disangka kota ini menyimpan pusat industri yang "lumayan". 
Pertamina  Pengolahan terdapat di kota ini yang berbatasan dengan laut. Indah bukan?

 

Industri besar lainnya yang terdapat di kota ini adalah Pabrik Semen Holcim Indonesia
Kemudian di samping itu, masih banyak homemade industri lainnya yang menjamur.  dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Makanan ciri khas kota ini apa ya? Pasti anda bilang "TEMPE MENDOAN". Awalnya saya juga berpikir seperti itu, karena memang di Balikpapan, saya belum pernah "mencicip" yang namanya tempe mendoan, dan ternyata... "not bad" 
Suami saya sangat menyukai tempe mendoan (tergantung cara masaknya :) ). Tempe mendoan, sama dengan tempe lainnya, namun tempe ini cukup dipotong agak besar dan sangat tipis... dan digorengnya dengan bumbu sedikit agak  "lemes". 
Tapi jangan salah, ternyata bukan tempe mendoan yang jadi ciri khas kota ini, melainkan "KRIPIK SUKUN", yang terbuat dari sukun. Makanan ini cukup familiar diantara para pendatang dan banyak dijajakan di pusat oleh-oleh kota Cilacap. 
Kalau anda ingin berjalan-jalan di pusat perbelanjaan, jangan berharap akan menemui mall sekelas Mall Grand Indonesia, atau mall-mall lain di jakarta atau kota besar lainnya. Pusat perbelanjaan di Cilacap untuk mencari sandang dan pangan adalah di Mall RITA, cukup untuk memenuhi kebutuhan. Namun jika ingin "cuci mata" , anda bisa ke Kota Purwokerto yang jaraknya cukup ditempuh selama 1 - 1,5  dari Cilacap.
Untuk yang gemar berolahraga, wah  disini sangat pusat berolahraga. Anda suka Jalan sehat? Lari pagi? cukup di Alun-alun pendopo Kabupaten. Berenang? Bisa di kolam renang Kompleks Pertamina - Donan, atau di hotel Mutiara dan Hotel Wijayakusuma (terdapat kolam renang untuk anak). Bowling? bisa digedung bowling Kompleks Perumahan Pertamina. Atau yang suka Basket, Badminton, tenes, bisa di Kompleks Perumahan Pertamina Donan dan Kompleks Pertamina Gunung Simping, termasuk anda yang gemar futsal dan sepak bola, di Kompleks Pertamina cukup lengkap fasilitasnya. Namun untuk masuk kesana harus memenuhi aturan ya.... :)
Ada lagi fasilitas golf untuk para Golfer Mania, di Tritih Golf, bisa disebut surga nya para Golfer, dengan alur area golf termasuk driving range nya. 




Dan yang cukup membuat hidup anda nyaman disini adalah harga bahan-bahan sayur  mayur yang muraaaaah.... dan dijamin segar. Ada  beberapa pasar tradisional yang dapat anda kunjungi di akhir minggu, dan anda dapat melakukan tawar menawar dengan penjualnya. 
Satu lagi yang pada saat saya datang ke kota Cilacap, membuat saya agak sedikit geli... logat berbahasanya yang sangat "banyumas", dimana anggapan saya awalnya adalah bahasa yang digunakan adalah sangat halus seperti keraton solo atau jogja, ternyata tidak. 
Untuk para pendatang, maka ada rekomendasi hotel yang dapat dikunjungi seperti Hotel Mutiara yang cukup agak dekat dengan pusat kota tinggal naik angkot saja sebentar. atau Hotel Dafam, salah satu hotel baru dengan bentuk arsitekturnya yang lebih modern. 

Dan untuk berkunjung ke Cilacap ada 2 cara yang dapat ditempuh yakni melalui :
a. jalan darat  : Kereta Api baik dari arah Jakarta, Bandung, Yogja, Solo, Surabaya; melalui Bis  atau travel dari arah Yogya (5-6 jam perjalanan), Surabaya (1 malam), Malang (1 malam), Semarang (7 jam), Solo (6 jam), Bandung (5-6 jam)
b. jalur udara : bisa melalui maskapai penerbangan Susi Air dan naik turunnya di Bandara Tunggul Wulung - Cilacap. Namun untuk penerbangan rute Jakarta (bandara Halim) - Cilacap saja dengan jadwal yang telah ditentukan.

Jika ada para blogger yang hendak ke cilacap, ini bisa dijadikan salah satu referensi.

salam

Jumat, 08 Juni 2012

DEFINISI KONTRAK LUMPSUM

Dear blogger,

Kali ini saya coba sharing ttg aplikasi kontrak lumpsum yang ada khususnya yang berkaitan dengan kontrak jasa konstruksi. 

Sebenarnya kontrak lumpsum itu apa sih? Definisi kontrak lumpsum itu termuat dalam beberapa aturan pemerintah. 

1. Pasal 21 pada PP No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 
    " Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang  mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh  penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah.  "

2. Pasal 51 pada Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
" Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu     sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
    b. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
    c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
    d. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
    e. total harga penawaran bersifat mengikat; dan
    f. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.    "

Jadi sebenarnya untuk pekerjaan jasa konstruksi dimana telah menetapkan jenis kontrakya adalah kontrak lumpsum, maka harus dipastikan desain gambar, spesfikasi nya harus jelas. 

Untuk kontrak lumpsum ini pula, maka nilai kontraknya adalah nilai kontrak lumpsum dan tidak diperlukan rincian biaya. Jikalaupun ada, maka rincian biaya tersebut tidak mengikat. Rincian biaya diperlukan untuk jenis pekerjaan dengan kontrak Unit Price (kontrak harga satuan). Dan inilah salah satu sebab mengapa tidak diperbolehkan kerja tambah atau kurang, karena perhitungan nilai biaya kerja tambah ataupun kerja kurang tidak bisa terlihat karena sifatnya yang lumpsum.
Dan karena konsep kontrak ini adalah Fix baik harga maupun spesifikasi dan desain / gambarnya. 

Penambahan dapat dilakukan sepanjang memang di luar dari gambar atau ruang lingkup yang tertuang dalam Acuan Kerja/ Rencana Kerja/ Scope of Work sehingga menambah volume dan biaya. 

Namun tidak semua pihak paham dengan adanya pengertian kontrak lumpsum. Khususnya auditor eksternal dan internal.  Unsur kerugian negara atau unsur kerugian perusahaan sebagai salah satu alasan mengapa kontrak lumpsum ini sulit dijalankan dengan baik. Dan lebih kebanyakan dilakukan secara abu-abu. Sehingga  terkesan bahwa untuk kerja kurang di-Amin-kan, sedangkan kerja tambah di -haram-kan. :) 

Blog ini adalah tulisan tentang pendapat pribadi saya. Dan saya coba tautkan dengan tulisan dari web lain yang mungkin bisa menambah kekayaan ilmu di bidang ini. 


related post
Lump Sum vs Pekerjaan Tambah-Kurang

Rabu, 06 Juni 2012

BLOGGING PERTAMA

Hai para blogger,
Ini adalah pengalaman saya pertama menulis di blog. Saya mengharapkan bisa sharing knowledge dan berbagi hal yang bermanfaat lainnya di blog ini.

Sebelumnya saya mau memperkenalkan diri saya (disamping profil blog tentunya... :) )
Saya seorang ibu rumah tangga yang juga pekerja di salah satu BUMN. Saya sangat bersyukur memliki 2 orang putri cantik dan suami yang hebat.

Putri pertama saya (5) dipanggil Ninda yang sekarang sudah di TK Besar dan akan memasuki SD tahun ini. Putri kedua saya, Padma (19bl) dan saya masih menyusui (Thx God for this...)

Ini adalah foto putri-putri kecil saya...



Dan ini gambar suami saya yang hebat.... 




Kami tinggal di kota kecil Cilacap - Jateng, dan belum genap 1 tahun.  Sebelumnya kami tinggal di Balikpapan - Kaltim selama hampir 8 tahun... (waooow). Karena tuntuan pekerjaan kami lah sehingga memungkinkan kami untuk berpindah-pindah.

Dan suatu saat saya kan mencoba sharing beberapa hal yang mungkin menarik minat para blogger.