Hedewwww udah lama ga isi blog.. :(
Dan memang jadinya perlu inspirasi buat isi blog ini, karena agar bermanfaat buat yang nulis dan yang baca..xixixi..
Beberapa waktu yang lalu, sempet ada tugas dari Bos buat review adanya isu jika sekuriti perusahaan tidak boleh mendirikan dan / atau menjadi anggota Serikat Pekerja. Apa benar begitu? dan ini sedikit kajian dari saya.----------
Tinjauan ini hanya merupakan wacana
mengenai larangan berserikat bagi anggota sekuriti dan sifatnya tidak mengikat
bagi perusahaan karena hanya sebagai pemberi kerja.
1. Keputusan
Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia : No. KEP.275 / Men/ 1989 tanggal 22 Mei 1989. No. Pol. :
Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan jam kerja shift dan jam istirahat serta
pembinaan tenaga kerja satuan pengamanan (Satpam). Dalam Surat keputusan
bersama tersebut disebutkan pada angka 4 sbb :
(4) Sebagai
unsur penertib dan pengaman perusahaan atau Badan Hukum lainnya keterlibatan
Tenaga Kerja SATPAM dalam Organisasi Non Struktural berpedoman kepada petunjuk
Kepolisian Negara RI selaku Pembina Teknis, sedangkan sebagai pekerja pembinaan
dan perlindungannya dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja RI.
dengan demikian bahwa segala
bentuk pembinaan dan perlindungan tenaga kerja SATPAM tunduk pada aturan
ketenagakerjaan sedangkan sebagai unsur penertib dan pengaman secara teknis
berpedoman pada petunjuk POLRI.
2. Sesuai
butir 1 tesebut di atas, maka tenaga kerja sekuriti atau satpam tetap memiliki
hak untuk berserikat/berkumpul sesuai pasal 104 UU Tenaga Kerja No. 13 tahun
2003 atau sesuai dengan Pasal 5 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /
Serikat Buruh
3. Pasal
3 dan penjelasannya pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia disebutkan bahwa
(1) Pengemban
fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
:
a. kepolisian
khusus;
b. penyidik
pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa.
Dibantu berarti ialah dalam lingkup fungsi
kepolisian, bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural
hierarkis.
Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa"
adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan
kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan
badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian
terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte
gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan
pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.
Sehingga dengan demikian tidak ada aturan khusus yang melarang tenaga
kerja Security atau Satpam untuk berserikat.
4. Bahwa
Surat Edaran seharusnya mempertimbangkan yurisprudensi Putusan MARI No. 628
K/PDT.SUS/2009 dalam perkara perselisihan hubungan indusrial antara Asrul
Effendi & M. Yamin Nasution melawan PT Central Windu Sejati.
- Dalam putusan tersebut memutus perkara antara
Asrul Effendi & M. Yamin Nasution dengan PT Central Windu Sejati. Dimana
terdapat pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja PT central Windu Sejati
yakni Asrul Effendi dan M. Yamin Nasution dikarenakan pekerja tersebut sebagai
pekerja satpam yang medirikan serikta pekerja (PK Sejati). Dan dalam alasan PHK
pekerja tersebut sesuai Surat Telegram Kapolri No.Pol: ST /227 / III
/ 2001 tanggal 30 Maret 2001 tentang dan posisi Satpam dalam Bin Kamling
Perusahaan, Jo Surat Telegram Kapolri No.Pol : ST/645/IV/2002 tanggal 30 April
2002 Tentang Arahan bahwa Satpam pengemban fungsi Kepolisian, Jo Surat Telegram
Kapolda No.Pol : ST/66M2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Himbauan dan ajakan
agar Satpam tidak masuk menjadi anggota Serikat Pekerja atau sejenisnya, dan
surat yang disampaikan KAPOLTABES Medan kepada para Pimpinan/Instansi
Perusahaan/Yayasan Pengguna Jasa Satpam Sewilayah Hukum Poltabes MS, tanggal 16
Nopember 2001 yang salah satu poin menyebutkan Anggota Satpam tidak boleh
terpengaruh dan terlibat dengan salah satu Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia;
- Dalam salah satu pertimbangan MARI No. 628
K/PDT.SUS/2009 disebutkan :
(1) Bahwa sebagai Satpam sesuai dengan
perundang-undangan tidak ada larangan untuk menjadi Pengurus Serikat Pekerja,
sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 3 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian;
(2) Bahwa sesuai surat Kapoltabes Medan tanggal
17 Mei 2002 dengan mendasarkan kepada Pasal 3 ayat (2) UU No.2 Tahun 2002
isinya bersifat himbauan dan ajakan kepada Satpam tidak menjadi anggota Serikat
Pekerja, bukan berupa larangan, sekaligus koreksi kepada Surat Kapoltabes
sebelumnya yang menyatakan anggota Satpam tidak boleh terlibat dengan salah
satu Serikat Pekerja;
(3) Bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan
Pasal 15 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh beserta
penjelasannya tegas menyatakan yang tidak boleh menjadi pengurus Serikat
Pekerja / Serikat Buruh misalnya Manajer SDM, manajer keuangan atau manajer
personalia tidak mengatur mengenai Satpam;
- Berdasarkan pertimbangan MA tsb, maka MA
:
“ …. Menimbang,
bahwa oleh karena itu putusan judex facti harus dibatalkan dan Mahkamah Agung
akan mengadili sendiri dengan pertimbangan berikut ini ;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa oleh karena dalam eksepsi pertimbangan Judex Factie
sudah tepat dan benar maka Mahkamah Agung akan mengambil alih pertimbangan
Judex Factie yang telah tepat dan benar tersebut;
Dalam Pokok
Perkara :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas beralasan
hukum PHK terhadap Pemohon bertentangan dengan isi Pasal 153 ayat (1) huruf g
UU No.13 Tahun 2003 dan berdasarkan ayat (2) wajib dipekerjakan kembali dengan
demikian petitum-petitum gugatan patut dikabulkan kecuali petitum 6, 8 dan 9;
Dalam Rekonpensi
:
Menimbang, bahwa oleh karena dalam rekonpensi pertimbangan judex factie
sudah tepat dan benar maka Mahkamah Agung akan mengambil alih pertimbangan
judex factie yang telah tepat dan benar tersebut;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung
terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :
ASRUL EFFENDI, DK dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Medan No. 126/G/2008/PHI.Mdn tanggal 29 Januari 2009 serta
Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan ….dst”
Analisa hukum tersebut didasarkan pada
dokumen yang ada, dan dapat berubah jika terdapat fakta baru.
*******
Selamat sore ka, boleh bantu share file Putusan MA No. 628 K/PIDSUS/2009 tersebut. Saya ada tugas kuliah. Trims
BalasHapus