Tampilkan postingan dengan label legal act. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label legal act. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juli 2013

WORKSHOP LEGAL - GENERAL TERM & CONDITION

Dear Blogger,

After made a poem, now, it's time to show my finished assignment hehehehe...

Ya, setelah sukses bikin acara rakor untuk seluruh Unit Refinery di Yogya tahun lalu.. Cilacap bikin lagi workshop skala kecil di Cilacap ajah... :)

Workshop ini sebetulnya tidak lanjut acara sosialisasi mengenai standarisasi kontrak yang diadakan oleh Legal Councel Pertamina bulan Mei lalu di Yogyakarta. Berhubung tidak banyak yang hadir dari RU IV Cilacap, dan pas banget moment nya rencana penyusunan kontrak rutin 2014 yang biasanya diproses pada akhir tahun, jadilah kita buat workshop yang mengundang seluruh fungsi User (yang biasanya punya kontrak) dengan fungsi Planner (yang biasanya bikin perencanaan utk setiap kontrak), plus fungsi Finance, fungsi Procurement dan HSE.

Workshop ini dilaksanakan di Hotel Dafam (hotel yang menurut aku pribadi.. layak lah buat bikin acara meski hotelnya kecil dan masih baru), selama 2 hari, Kamis- Jumat, tanggal 25 - 26 Juli 2013.

Meski nuansanya masih bulan puasa, tapi, lumayan pesertanya antusias kok.

Yang penting adalah para peserta paham dengan standarisasi kontrak rutin ini plus bisa langsung diimplementasikan di kontrak 2014.




baru sebagian peserta yang hadir akibat hujan dari pagi yang tak kunjung reda :)



ini adalah  pembicara/ narasumber, Manager LGA sebagai tuan rumah untuk membuka acara dan akuuuu... moderator... xixixixi




Inilah peserta workshop Legal - General Term & Condition di Hotel Dafam Cilacap
 tanggal 25-26 Juli 2013



Suasana Workshop hari pertama









Suasana workshop hari ke dua sekaligus pembagian reward bagi 2 pesserta terbaik dan 1 Focus Group Discusion terbaik.... selamat yaaa !!!! 

Secara garis besar acara cukup sukses dengan antusiasisme peserta, malah menjadi ajang curhat. Tapi paling tidak, apapun yang disampaikan peserta kepada kami merupaka feedback yang berarti... dan yang penting manfaatnya nih bisa diambil oleh seluruh peserta.

Terimakasih kepada seluruh panitia dadakan yang sudah terlibat dan memberikan kontribusinya. Yuri HK sebagai CEO (Coordinator Event Organizer... wkwkwk ), Shaffiya Rosyida (ida) yang udah gesit menyusun detail acara plus duitnyaaa..., Anggi Pindondang seksi sibuk perlengkapan, Pak Agus yang sudah menggantikan posisi saya di kantor selama saya sibuk di workshop, Pak Arni yang selalu datang di saat yang tepat, di waktu yang tepat, di tempat yang tepat kita selalu membutuhkan. Mb Dian, Mas Yugo yang siap di depan, dan Pak Eko yang selalu sibuk antar jemputnya, plus Mas Aji (PR), yang ready fotonya. Tak lupa kepada Pak eko Hernanto yang sudah meluangkan waktu untuk membuka acara dan menutup acara. Dan Tim General Term & Condition : Bapak Mei Sugiharo, Bapak Sulistiawan, dan Mas Adi Purnomo... yang selalu men-sharing ilmunya sehingga Legal sudah tidak dipandang sebelah mata...


Tim Solid Legal RU IV - Cilacap.... terimakasiiihhhhh.....


Minggu, 12 Agustus 2012

Security Perusahaan tidak bisa berserikat?

Hedewwww udah lama ga isi blog.. :( 

Dan memang jadinya perlu inspirasi buat isi blog ini, karena agar bermanfaat buat yang nulis dan yang baca..xixixi..

Beberapa waktu yang lalu, sempet ada tugas dari Bos buat review adanya isu jika sekuriti perusahaan tidak boleh mendirikan dan / atau menjadi anggota Serikat Pekerja. Apa benar begitu? dan ini sedikit kajian dari saya.----------



Tinjauan ini hanya merupakan wacana mengenai larangan berserikat bagi anggota sekuriti dan sifatnya tidak mengikat bagi perusahaan  karena hanya sebagai pemberi kerja.
1.   Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia : No. KEP.275 / Men/ 1989 tanggal 22 Mei 1989. No. Pol. : Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan jam kerja shift dan jam istirahat serta pembinaan tenaga kerja satuan pengamanan (Satpam). Dalam Surat keputusan bersama tersebut disebutkan pada angka 4 sbb :
(4)  Sebagai unsur penertib dan pengaman perusahaan atau Badan Hukum lainnya keterlibatan Tenaga Kerja SATPAM dalam Organisasi Non Struktural berpedoman kepada petunjuk Kepolisian Negara RI selaku Pembina Teknis, sedangkan sebagai pekerja pembinaan dan perlindungannya dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja RI.

dengan demikian bahwa segala bentuk pembinaan dan perlindungan tenaga kerja SATPAM tunduk pada aturan ketenagakerjaan sedangkan sebagai unsur penertib dan pengaman secara teknis berpedoman pada petunjuk POLRI.

2.  Sesuai butir 1 tesebut di atas, maka tenaga kerja sekuriti atau satpam tetap memiliki hak untuk berserikat/berkumpul sesuai pasal 104 UU Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003 atau sesuai dengan Pasal 5 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh

3.   Pasal 3 dan penjelasannya pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
a. kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Dibantu berarti ialah dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis.

Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.

Sehingga dengan demikian tidak ada aturan khusus yang melarang tenaga kerja Security atau Satpam untuk berserikat.

4.  Bahwa Surat Edaran seharusnya mempertimbangkan yurisprudensi Putusan MARI No. 628 K/PDT.SUS/2009 dalam perkara perselisihan hubungan indusrial antara Asrul Effendi & M. Yamin Nasution melawan PT Central Windu Sejati. 
-     Dalam putusan tersebut memutus perkara antara Asrul Effendi & M. Yamin Nasution dengan PT Central Windu Sejati. Dimana terdapat pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja PT central Windu Sejati yakni Asrul Effendi dan M. Yamin Nasution dikarenakan pekerja tersebut sebagai pekerja satpam yang medirikan serikta pekerja (PK Sejati). Dan dalam alasan PHK pekerja tersebut sesuai  Surat Telegram Kapolri No.Pol: ST /227 / III / 2001 tanggal 30 Maret 2001 tentang dan posisi Satpam dalam Bin Kamling Perusahaan, Jo Surat Telegram Kapolri No.Pol : ST/645/IV/2002 tanggal 30 April 2002 Tentang Arahan bahwa Satpam pengemban fungsi Kepolisian, Jo Surat Telegram Kapolda No.Pol : ST/66M2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Himbauan dan ajakan agar Satpam tidak masuk menjadi anggota Serikat Pekerja atau sejenisnya, dan surat yang disampaikan KAPOLTABES Medan kepada para Pimpinan/Instansi Perusahaan/Yayasan Pengguna Jasa Satpam Sewilayah Hukum Poltabes MS, tanggal 16 Nopember 2001 yang salah satu poin menyebutkan Anggota Satpam tidak boleh terpengaruh dan terlibat dengan salah satu Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia;


-     Dalam salah satu pertimbangan MARI No. 628 K/PDT.SUS/2009 disebutkan :
(1)  Bahwa sebagai Satpam sesuai dengan perundang-undangan tidak ada larangan untuk menjadi Pengurus Serikat Pekerja, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 3 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian;
(2)  Bahwa sesuai surat Kapoltabes Medan tanggal 17 Mei 2002 dengan mendasarkan kepada Pasal 3 ayat (2) UU No.2 Tahun 2002 isinya bersifat himbauan dan ajakan kepada Satpam tidak menjadi anggota Serikat Pekerja, bukan berupa larangan, sekaligus koreksi kepada Surat Kapoltabes sebelumnya yang menyatakan anggota Satpam tidak boleh terlibat dengan salah satu Serikat Pekerja;
(3)  Bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 15 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh beserta penjelasannya tegas menyatakan yang tidak boleh menjadi pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh misalnya Manajer SDM, manajer keuangan atau manajer personalia tidak mengatur mengenai Satpam;

-     Berdasarkan pertimbangan MA  tsb, maka MA  :
“   …. Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan judex facti harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan pertimbangan berikut ini ;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa oleh karena dalam eksepsi pertimbangan Judex Factie sudah tepat dan benar maka Mahkamah Agung akan mengambil alih pertimbangan Judex Factie yang telah tepat dan benar tersebut;

Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas beralasan hukum PHK terhadap Pemohon bertentangan dengan isi Pasal 153 ayat (1) huruf g UU No.13 Tahun 2003 dan berdasarkan ayat (2) wajib dipekerjakan kembali dengan demikian petitum-petitum gugatan patut dikabulkan kecuali petitum 6, 8 dan 9;
 
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa oleh karena dalam rekonpensi pertimbangan judex factie sudah tepat dan benar maka Mahkamah Agung akan mengambil alih pertimbangan judex factie yang telah tepat dan benar tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ASRUL EFFENDI, DK dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 126/G/2008/PHI.Mdn tanggal 29 Januari 2009 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan ….dst”


Analisa hukum tersebut didasarkan pada dokumen yang ada, dan dapat berubah jika terdapat fakta baru.
*******

Kamis, 12 Juli 2012

BERBAHASA INDONESIA

Dear Blogger,

Hari ini, setelah dapat komentar cukup "pedas" dari "Big Bos" di kantor, membuat saya pada awalnya, kaget dan sedikit tersinggung. Namun setelah di-resapi (meminjam istilah teman saya si Dipo), saya mulai sadar bahwa saya memang salah. Memang benar bahwa menerima kritikan itu sangat tidak mudah. 

Nah inilah hasil saya meresapi komentar dari atasan saya. Cara berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, yang saya copas dari blog sebelah (http://goresanhijauku.blogspot.com/2011/11/menggunakan-bahasa-indonesia-secara.html ) 

Menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar

Menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar
Bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai  dengan kaidah bahasa baku, baik kaidah untuk bahasa baku tertulis maupun bahasa baku lisan.
Ciri – cirri ragam bahasa baku adalah sebagai berikut :
1.Penggunaan kaidah tata bahasa normatif. Misalnya dengan penerapan pola kalimat  yang baku: acara itu sedang kami ikuti dan bukan acara itu kami sedang ikuti.

2. Penggunaan kata-kata baku. Misalnya cantik sekali dan bukan cantik banget; uang dan bukan duit; serta tidak mudah dan bukan nggak gampang.

3. Penggunaan ejaan resmi dalam ragam tulis. Ejaan yang kini berlaku dalam bahasa Indonesia adalah ejaan yang disempurnakan (EYD). Bahasa baku harus mengikuti aturan ini.

4. Penggunaan lafal baku dalam ragam lisan. Meskipun hingga saat ini belum ada lafal baku yang sudah ditetapkan, secara umum dapat dikatakan bahwa lafal baku adalah lafal yang bebas dari ciri-ciri lafal dialek setempat atau bahasa daerah. Misalnya: /atap/ dan bukan /atep/; /habis/ dan bukan /abis/; serta /kalaw/ dan bukan /kalo/.

5. Penggunaan kalimat secara efektif. Di luar pendapat umum yang mengatakan bahwa bahasa Indonesia itu bertele-tele, bahasa baku sebenarnya mengharuskan komunikasi efektif: pesan pembicara atau penulis harus diterima oleh pendengar atau pembaca persis sesuai maksud aslinya.

Sumber: http://ivanlanin.wordpress.com/2010/03/15/bahasa-indonesia-yang-baik-dan-benar/
Contoh menggunakan Bahasa Indonesia secara Baik dan Benar
Oleh pryger
 
Contoh Menggunakan Bahasa Indonesia Secara Baik dan Benar
  • Bagaimana menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar
Untuk memahami bagaimana menggunakan bahasa indomesia dengan baik dan benar, terlebih dahulu saya akan memberikan sedikit penjelasan. “Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar” dapat diartikan sebagai pemakaian kata-kata dalam ragam bahasa yang serasi dan selaras dengan sasaran atau tujuannya dan yang terlebih penting lagi adalah mengikuti kaidah bahasa yang baik dan benar. Pernyataan “bahasa Indonesia yang baik dan benar” mengacu pada ragam bahasa yang dimana memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran. Bahasa yang diucapkan biasanya adalah dalam bentuk bahasa yang baku.
Menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar mempunyai beberapa konsekuensi logis terkait dengan pemakaiannya yang sesuai dengan situasi dan kondisi. Pada suatu kondisi tertentu, yaitu pada situasi formal, penggunaan bahasa Indonesia yang benar menjadi pilihan atau prioritas utama dalam berbahasa. Seperti sudah saya jelaskan tadi, penggunaan bahasa seperti ini sering menggunakan bahasa baku. Masalah yang harus dihindari dalam pemakaian bahasa baku antara lain adalah disebabkan oleh adanya gejala bahasa seperti interferensi, integrasi, campur kode, alih kode dan bahasa gaul yang tanpa kita sadari sering digunakan dalam komunikasi resmi. Hal seperti ini mengakibatkan bahasa yang digunakan menjadi tidak sesuai dan tidak baik.
Contoh nyata dalam pertanyaan sehari-hari dengan menggunakan bahasa yang baku:
  • Apakah kamu sedang mengerjakan tugas rumah saat ini?
  • Apa yang kamu kerjakan tadi di sekolah?
  • Contoh ketika dalam dialog antara seorang Orangtua dengan anaknya.
    • Orangtua : Gerald! Apa yang sedang kamu lakukan?
    • Gerald : Saya sedang bermain game. Ada apa, bu?
    • Orangtua : Apakah kamu tidak belajar untuk ujian besok?
    • Gerald : Ya, akan saya lakukan setelah saya selesai bermain game, bu.
Kata-kata diatas adalah kata yang sesuai untuk digunakan dalam lingkungan sosial
Contoh lain yang saya kutip adalah pada Pembukaan Undang-Undang Dasar antara lain :
Undang-undang dasar 1945 pembukaan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan.
Dari beberapa kalimat didalam undang-undang dasar tersebut menunjukkan  bahwa bahasa yang digunakan adalah bahasa yang sangat baku, dan itu merupakan pemakaian bahasa secara baik dan benar.
Contoh lain, seperti kegiatan sosialisasi yang dilakukan antara masyarakat. Contohnya, pemakaian ragam baku akan menimbulkan keheranan, keraguan atau kecurigaan. Ini akan terlihat sangat aneh bila dalam komunikasi kita dalam bersosialisasi dengan orang lain, kita menggunakan bahasa baku seperti ini.
(1)   Berapakah Bapak mau menjual harga game ini?
(2)   Apakah sayur ini masih segar, berapa harganya bu, untuk sayuran ini?
Contoh di atas merupakan contoh bahasa Indonesia yang baku dan benar, tetapi tidak baik dan tidak efektif karena tidak cocok dengan situasi pemakaian kalimat-kalimat itu. Untuk situasi seperti di atas, kalimat (3) dan (4) berikut akan lebih tepat.
(3)   Jual berapa pak? Game ini?
(4)   Masih segar, bu? Berapa harganya?
Contoh perbedaan antara bahasa indonesia yang benar dengan bahasa gaul
Bahasa Indonesia
Bahasa Gaul (informal)


Aku, Saya
Gue
Kamu
Elo
Di masa depan
kapan-kapan
Apakah benar?
Emangnya bener?
Tidak
Gak
Tidak Peduli
Emang gue pikirin!

Dari contoh diatas yang didapat adalah perbedaan penggunaan bahasa antara bahasa yang baku dan non baku, dan dapat terlihat dari pengucapan dan dari tata cara penulisan bahasa tersebut. Bahasa indonesia yang baik dan benar merupakan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti,  bentuk bahasa baku yang sah dibuat agar secara luas masyarakat indonesia dapat berkomunikasi menggunakan bahasa nasional.
Contoh nyata, pada kutipan teks “SumpahPemuda” adalah sebagai berikut :
“Kami, putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”,
demikianlah bunyi dari alenia ketiga sumpah pemuda yang telah dirumuskan oleh para pemuda yang kemudian menjadi salah satu factor penting pendiri bangsa dan negara Indonesia. Bunyi alenia ketiga dalam ikrar sumpah pemuda itu jelas bahwa yang menjadi bahasa persatuan bangsa Indonesia adalah bahasa Indonesia, khusus nya kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia sudah sepatutnya menjunjung tinggi bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu berterima kasih lah kita terhadap “BAHASA”, karena bahasa juga merupakan faktor penting didalam konteks sumpah pemuda, oleh karena bahasa merupakan sesuatu hal yang bersifat universal, sehingga pemakainya menjadi mudah dan tepat pada saat seperti diatas. Dan penerimaannya juga baik, karena adanya pemakaian kata-kata yang baik dan benar.
Contoh lain adalah paragraph dibawah ini, merupakan sebagian dari gaya bahasa yang dipakai sesuai dengan EYD dan menggunakan bahasa baku atau bahasa ilmiah dan bukan kata popular dan bersifat objektif, dengan penyusunan kalimat yang cermat dan tepat.
Dalam paradigma profesionalisme sekarang ini, ada tidaknya nilai informative dalam jaring komunikasi ternyata berbanding lurus dengan cakap tidaknya kita menulis. Pasalnya, selain harus bisa menerima, kita juga harus mampu memberi. Inilah efek jurnalisme yang kini sudah menyesaki hidup kita. Oleh karena itu, kita pun dituntut dalam hal tulis-menulis demi penyebaran informasi. Namun persoalannya, apakah kita peduli terhadap laras tulis bahasa kita. Sementara itu, yakinilah, tabiat dan tutur kata seseorang menunjukkan asal-usulnya, atau dalam penegasan lain, bahasa yang kacau mencerminkan kekacauan pola pikir pemakainya. Buku ini memperkenalkan langkah-langkah pragmatic yang Anda perlukan agar tulisan Anda bisa tampil wajar, segar, dan enak dibaca
Dan yang menjadi kesimpulan adalah bahwa yang bisa kita pelajari dari semua ini adalah Bahasa merupakan sebuah suatu karunia yang diberikan Tuhan pada manusia agar manusia bisa memahami dan mengerti satu sama lain, menjadikannya sebagai alat komunikasi yang dasar dan sentral dan disamping itu bisa menjadi kekuatan tersembunyi dalam mempersatukan suatu hal dalam penggunaannya, dan ada baiknya jika dalam penggunaannya, kita memakai bahasa yang baik dan benar, sehingga bahasa yang kita sampaikan terlihat sesuai .
Beberapa sumber referensi:
vhi3y4.wordpress.com
wikipedia.org

Tugas Contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi


Fungsi Bahasa sebagai alat komunikasi sebenarnya Telah dibahas oleh pakar / ahli di bidangnya ,
saya mencari dan menganalisa dari buku dan internet.

1. Pengertian Bahasa

Menurut Gorys Keraf (1997 : 1), Bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Mungkin ada yang keberatan dengan mengatakan bahwa bahasa bukan satu-satunya alat untuk mengadakan komunikasi. Mereka menunjukkan bahwa dua orang atau pihak yang mengadakan komunikasi dengan mempergunakan cara-cara tertentu yang telah disepakati bersama. Lukisan-lukisan, asap api, bunyi gendang atau tong-tong dan sebagainya. Tetapi mereka itu harus mengakui pula bahwa bila dibandingkan dengan bahasa, semua alat komunikasi tadi mengandung banyak segi yang lemah.
Bahasa memberikan kemungkinan yang jauh lebih luas dan kompleks daripada yang dapat diperoleh dengan mempergunakan media tadi. Bahasa haruslah merupakan bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Bukannya sembarang bunyi. Dan bunyi itu sendiri haruslah merupakan simbol atau perlambang.

2. Aspek Bahasa

Bahasa merupakan suatu sistem komunikasi yang mempergunakan simbol-simbol vokal (bunyi ujaran) yang bersifat arbitrer, yang dapat diperkuat dengan gerak-gerik badaniah yang nyata. Ia merupakan simbol karena rangkaian bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia harus diberikan makna tertentu pula. Simbol adalah tanda yang diberikan makna tertentu, yaitu mengacu kepada sesuatu yang dapat diserap oleh panca indra.
Berarti bahasa mencakup dua bidang, yaitu vokal yang dihasilkan oleh alat ucap manusia, dan arti atau makna yaitu hubungan antara rangkaian bunyi vokal dengan barang atau hal yang diwakilinya,itu. Bunyi itu juga merupakan getaran yang merangsang alat pendengar kita (=yang diserap oleh panca indra kita, sedangkan arti adalah isi yang terkandung di dalam arus bunyi yang menyebabkan reaksi atau tanggapan dari orang lain).
Arti yang terkandung dalam suatu rangkaian bunyi bersifat arbitrer atau manasuka. Arbitrer atau manasuka berarti tidak terdapat suatu keharusan bahwa suatu rangkaian bunyi tertentu harus mengandung arti yang tertentu pula. Apakah seekor hewan dengan ciri-ciri

3. Fungsi Bahasa

Menurut Felicia (2001 : 1), dalam berkomunikasi sehari-hari, salah satu alat yang paling sering digunakan adalah bahasa, baik bahasa lisan maupun bahasa tulis. Begitu dekatnya kita kepada bahasa, terutama bahasa Indonesia, sehingga tidak dirasa perlu untuk mendalami dan mempelajari bahasa Indonesia secara lebih jauh. Akibatnya, sebagai pemakai bahasa, orang Indonesia tidak terampil menggunakan bahasa. Suatu kelemahan yang tidak disadari.
Komunikasi lisan atau nonstandar yang sangat praktis menyebabkan kita tidak teliti berbahasa. Akibatnya, kita mengalami kesulitan pada saat akan menggunakan bahasa tulis atau bahasa yang lebih standar dan teratur. Pada saat dituntut untuk berbahasa’ bagi kepentingan yang lebih terarah dengan maksud tertentu, kita cenderung kaku. Kita akan berbahasa secara terbata-bata atau mencampurkan bahasa standar dengan bahasa nonstandar atau bahkan, mencampurkan bahasa atau istilah asing ke dalam uraian kita. Padahal, bahasa bersifat sangat luwes, sangat manipulatif. Kita selalu dapat memanipulasi bahasa untuk kepentingan dan tujuan tertentu. Lihat saja, bagaimana pandainya orang-orang berpolitik melalui bahasa. Kita selalu dapat memanipulasi bahasa untuk kepentingan dan tujuan tertentu. Agar dapat memanipulasi bahasa, kita harus mengetahui fungsi-fungsi bahasa.

Fungsi bahasa sebagai alat komunikasi.
- bahasa merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri.
- Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami.
- Penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi, memiliki tujuan tertentu yaitu agar kita dipahami oleh orang lain. 
Jadi dalam hal ini respons pendengar atau lawan komunikan yang menjadi perhatian utama kita.
• Bahasa sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan alat untuk merumuskan maksud kita.
• Dengan komunikasi, kita dapat menyampaikan semua yang kita rasakan, pikirkan, dan ketahui kepada orang lain.
• Dengan komunikasi, kita dapat mempelajari dan mewarisi semua yang pernah dicapai oleh nenek moyang kita dan apa yang telah dicapai oleh orang-orang sejaman kita.
• Bahasa adalah alat untuk berkomunikasi melalui lisan (bahsa primer) dan tulisan (bahasa sekunder). Berkomunikasi melalui lisan (dihasilkan oleh alat ucap manusia), yaitu dalam bentuk symbol bunyi, dimana setiap simbol bunyi memiliki cirri khas tersendiri. Suatu simbol bisa terdengar sama di telinga kita tapi memiliki makna yang sangat jauh berbeda. Misalnya kata ’sarang’ dalam bahasa Korea artinya cinta, sedangkan dalam bahasa Indonesia artinya kandang atau tempat.
• Tulisan adalah susunan dari simbol (huruf) yang dirangkai menjadi kata bermakna dan dituliskan. Bahasa lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Lidah setajam pisau / silet oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata sebaiknya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara / target komunikasi.
• Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyaii fungsi utama bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing Sebagai contoh masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran. Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.

Contohnya :
Misalnya berupa :
- Alat-alat itu digunakan untuk berkomunikasi misalnya gerak badaniah, alat bunyi-bunyian, kentongan, lukisan, gambar, dsb).

Contohnya :
- bunyi tong-tong memberi tanda bahaya
- adanya asap menunjukkan bahaya kebakaran
- alarm untuk tanda segera berkumpul
- bedug untuk tanda segera melakukan sholat
- telepon genggam untuk memanggil orang pada jarak jauh
- simbol – tanda stop untuk pengguna jalan, simbol laki-laki dan perempuan bagi pengguna toilet.
- gambar peta yang menunjukkan jalan
- suasana gemuruh kentongan dipukul tanda ketika ada bahaya
- adanya asap tampak dari kejauhan pertanda kebakaran
- bunyi alarm (suasana tanda bahaya gempa bumi/bencana alam) dsb.

• contoh dalam kehidupan sehari hari
misalkan seorang satpam perumahan berjaga-jaga/ronda pada malam hari, pada saat sudah mendekati jam 12.00 malam satpam tersebut membunyikan kentongan yang bertanda bahwa waktu sudah tepat pukul 12.00 malam. Dan timbul timbal balik antara satpam sama orang-orang disekitar perumahan.setiap orang jadi lebih mengerti tanda waktu pergantian tersebut
Jadi, bahasa yang dipakai satpam tersebut berupa kentongan yang memberikan pertanda sesuatu akan terjadi/ sesuatu yang sudah mestinya dilakukan.

kesimpulan : 
Bahasa sebagai alat ekspresi diri dan sebagai alat komunikasi sekaligus pula merupakan alat untuk menunjukkan identitas diri. Melalui bahasa, kita dapat menunjukkan sudut pandang kita, pemahaman kita atas suatu hal, asal usul bangsa dan negara kita, pendidikan kita, bahkan sifat kita. Bahasa menjadi cermin diri kita, baik sebagai bangsa maupun sebagai diri sendiri.

Contoh Fungsi Bahasa Sebagai Alat Komunikasi


Sejak kecil, kita sudah mempelajari bahasa secara sendiri, tanpa ada yan mengajari. Kita bisa belajar sedikit demi sedikit. Bahasa yang dituliskan ataupun yang dilafalkan pasti memiliki makna. Melalui bahasa kita dapat menuangkan ide atau gagasan yang kita pikirkan.Bahasa merupakan dasar segala kegiatan yang kita lakukan.

Bahasa dibentuk oleh kaidah aturan serta pola yang tidak boleh dilanggar agar tidak menyebabkan gangguan pada komunikasi yang terjadi. Kaidah, aturan dan pola-pola yang dibentuk mencakup tata bunyi, tata bentuk dan tata kalimat. Agar komunikasi yang dilakukan berjalan lancar dengan baik, penerima dan pengirim bahasa harus harus menguasai bahasanya.

1. Pengertian Bahasa

Menurut Gorys Keraf (1997 : 1), Bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Mungkin ada yang keberatan dengan mengatakan bahwa bahasa bukan satu-satunya alat untuk mengadakan komunikasi. Mereka menunjukkan bahwa dua orang atau pihak yang mengadakan komunikasi dengan mempergunakan cara-cara tertentu yang telah disepakati bersama. Lukisan-lukisan, asap api, bunyi gendang atau tong-tong dan sebagainya. Tetapi mereka itu harus mengakui pula bahwa bila dibandingkan dengan bahasa, semua alat komunikasi tadi mengandung banyak segi yang lemah.

2. Ciri Bahasa

Ciri-ciri dari bahasa adalah:

a. Sistematik.
b. Arbiter.
c. Vokal.
d. Bermakna.
e. Komunikatif.
f. Ada di masyarakat.

Fungsi bahasa dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu fungsi bahasa secara umum dan secara khusus

Fungsi bahasa secara umum

- Sebagai alat untuk berkespresi

Contohnya;mampu menggungkapkan gambaran,maksud ,gagasan, dan perasaan.

Melalui bahasa kita dapat menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam dada dan pikiran kita, sekurang-kurangnya dapat memaklimkan keberadaan kita. Misalnya seperti seorang penulis buku, mereka akan menuangkan segala seseuatu yang mereka pikirkan ke dalam sebuah tulisan tanpa memikirkan si pembaca, mereka hanya berfokus pada keinginan mereka sendiri.

Sebenarnya ada 2 unsur yang mendorong kita untuk mengekspresikan diri, yaitu:

(1) Agar menarik perhatian orang lain terhadap kita;

(2) Keinginan untuk membebaskan diri kita dari semua tekanan emosi.

- Sebagai alat komunikasi

Sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan saluran perumusan maksud kita, melahirkan perasaan kita dan memungkinkan kita menciptakan kerja sama dengan sesama warga. Ia mengatur berbagai macam aktivitas kemasyarakatan, merencanakan dan mengarahkan masa depan kita (Gorys Keraf, 1997 : 4). Komunikasi merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri. Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami oleh orang lain.

Pada saat kita menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi, kita sudah memiliki tujuan tertentu. Kita ingin dipahami oleh orang lain. Kita ingin menyampaikan gagasan dan pemikiran yang dapat diterima oleh orang lain. Kita ingin membuat orang lain yakin terhadap pandangan kita. Kita ingin mempengaruhi orang lain. Lebih jauh lagi, kita ingin orang lain membeli atau menanggapi hasil pemikiran kita. Jadi, dalam hal ini pembaca atau pendengar atau khalayak sasaran menjadi perhatian utama kita. Kita menggunakan bahasa dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan khalayak sasaran kita.

Pada saat kita menggunakan bahasa untuk berkomunikasi, antara lain kita juga mempertimbangkan apakah bahasa yang kita gunakan laku untuk dijual. Oleh karena itu, seringkali kita mendengar istilah “bahasa yang komunikatif”. Misalnya, kata makro hanya dipahami oleh orang-orang dan tingkat pendidikan tertentu, namun kata besar atau luas lebih mudah dimengerti oleh masyarakat umum..Dengan kata lain, kata besar atau luas,dianggap lebih komunikatif karena bersifat lebih umum. Sebaliknya, kata makro akan memberikan nuansa lain pada bahasa kita, misalnya, nuansa keilmuan, nuansa intelektualitas, atau nuansa tradisional.

Contohnya : Kata griya, misalnya lebih sulit dipahami dibandingkan kata rumah atau wisma. Dengan kata lain, kata besar, luas, rumah, wisma, dianggap lebih komunikatif karena bersifat lebih umum

1. Jelaskan dengan contoh “Menggunakan Bahasa Indonesia Secara Baik dan Benar”..!!
Pengertian
 
Menurut Anton M. Moeliono (dalam Majalah Pembinaan Bahasa Indonesia, 1980), berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dapat diartikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan yang disamping itu mengikuti kaidah bahasa yang betul. Ungkapan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sebaliknya, mengacu ke ragam bahasa yang sekaligus memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran.
 
Contoh
Tahukan Wikimuers bahwa kata cabe itu tidak baku dan yang baku adalah kata cabai? Dan cape itu kata bakunya adalah capai, sebuah kata yang sangat jarang digunakan oleh para penulis warta di Wikimu, dan ini berarti sebuah pekerjaan berat bagi administrator Wikimu untuk mengecek dan membetulkan semua kata-kata yang tidak baku, namun sering digunakan.
 
Begitu juga kata admin, sebetulnya kata bakunya adalah administrator seperti yang digunakan pada kalimat tersebut di atas. Banyak lagi contoh lainya, seperti riil yang kata bakunya real, analisa yang kata bakunya analisis, budget yang kata bakunya bujet, dan kata tapi yang sering dipergunakan oleh kita kata bakunya adalah tetapi.
 
Kesalahan tata bahasa yang sering terjadi adalah pemenuhan ketentuan gramatikal dalam penulisan kalimat. Sebagai contoh adalah kalimat: buku yang saya pinjam seharusnya buku yang dipinjam oleh saya.
 
2. Berikan contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi…!!!
Bahasa yang baik dan benar itu memiliki empat fungi :
(1) fungsi pemersatu kebhinnekaan rumpun dalam bahasa dengan mengatasi batas-batas kedaerahan;

(2) fungsi penanda kepribadian yang menyatakan identitas bangsa dalam pergaulan dengan bangsa lain;
(3) fungsi pembawa kewibawaan karena berpendidikan dan yang terpelajar; dan
(4) fungsi sebagai kerangka acuan tentang tepat tidaknya dan betul tidaknya pemakaian bahasa.
 
Keempat fungsi bahasa yang baik dan benar itu bertalian erat dengan tiga macam batin penutur bahasa sebagai berikut :
(1) fungsinya sebagai pemersatu dan sebagai penanda kepribadian bangsa membangkitkan kesetiaan orang terhadap bahasa itu;
(2) fungsinya pembawa kewibawaan berkaitan dengan sikap kebangsaan orang karena mampu beragam bahasa itu; dan
(3) fungsi sebagai kerangka acuan berhubungan dengan kesadaran orang akan adanya aturan yang baku layak diatuhi agar ia jangan terkena sanksi sosial.

Berdasarkan paparan di atas maka dapat disimpulkan, berbahasa Indonesia dengan baik dan benar adalah menggunakan bahasa Indonesia yang memenuhi norma baik dan benar bahasa Indonesia. Norma yang dimaksud adalah “ketentuan” bahasa Indonesia, misalnya tata bahasa, ejaan, kalimat, dsb.
 
Contoh fungsi Bahasa Indonesia
Sekarang ini fungsi bahasa Indonesia telah pula bertambah besar. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa media massa . media massa cetak dan elektronik, baik visual, audio, maupun audio visual harus memakai bahasa Indonesia. Media massa menjadi tumpuan kita dalam menyebarluaskan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
 
Di dalam kedudukannya sebagai sumber pemerkaya bahasa daerah , bahasa Indonesia berperanana sangat penting. Beberapa kosakata bahasa Indonesia ternyata dapat memperkaya khasanah bahasa daerah, dalam hal bahasa daerah tidak memiliki kata untuk sebuah konsep.
Bahasa Indonesia sebagai alat menyebarluaskan sastra Indonesia dapat dipakai. Sastra Indonesia merupakan wahana pemakaian bahasa Indonesia dari segi estetis bahasa sehingga bahasa Indonesia menjadi bahasa yang penting dalam dunia internasional.

(http://goresanhijauku.blogspot.com/2011/11/menggunakan-bahasa-indonesia-secara.html ) 

  

Senin, 18 Juni 2012

ALTERNATIF PENGGUNAAN BADAN HUKUM


Para Blogger, 

Kali ini saya coba sharing sedikit ttg catatan kecil saya mengenai Badan Hukum. Hal ini saya coba gali, karena masih banyak masyarakat awam yang belum paham tentang apa saja yang dapat disebut sebagai badan hukum. 

Badan Hukum sendiri di dalam KUH Perdata tidak diatur secara jelas dan tegas. Namun dalam buku III pasal 1653 s.d 1665 KUHPerdata mengatur tentang perkumpulan. 

Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.

Sementara, Pasal 1653 KUH Perdata adalah peraturan umumnya, dimana disebutkan Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-

Frasa badan hukum' mengandung dua dimensi, yakni badan hukum publik dan badan hukum perdata. Contoh yang paling nyata dari badan hukum publik adalah negara yang lazim juga disebut badan hukum orisinil, propinsi, kabupaten dan kotapraja. Sedangkan badan hukum perdata terdiri dari beberapa jenis diantaranya perkumpulan (Pasal 1653 KUH Perdata, Stb. 1870-64, Stb. 1939-570), PT (Pasal 36 KUHD dan UU No. 1 Tahun 1995 jo. UU No. 40 Tahun 2007), rederij (Pasal 323 KUHD), kerkgenootschappen (Stb. 1927-156), Koperasi (UU No. 12 Tahun 1967), dan Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004).


Pengertian badan hukum menurut para ahli :


Soebekti
“Suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat, dan menggugat di muka hakim.”

Rochmat Soemitro4
"Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi."

Sri Soedewi Masjchoen
"Kumpulan orang yang bersama-sama bertujuan mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan ini dikenal dengan yayasan."

Salim HS
"Kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, serta organisasi."


Sedangkan dalam kamus hukum versi Bahasa Indonesia, badan hukum berarti organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya dimana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau orang.

PERSEROAN TERBATAS
A. PENGERTIAN
            Perseroan terbatas diatur dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang perseroan, dimana dalam pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa “perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya”. UU ini kemudain diubah dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana dalam Pasal 1 UU ini disebutkan : "Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya."
           
B. TANGGUNG JAWAB
Bentuk PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan karena mampu memberikan manfaat yang optimal kepada usaha itu sendiri sebagai asosiasi modal untuk mencari untung/laba. PT merupakan badan hukum (legal entity) yaitu badan hukum yang mandiri (persona standi in judicio), dengan karakteristik:
  1. sebagai asosiasi modal
  2. kekayaan dan utang PT adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham
  3. pemegang saham :
    1. bertanggung jawab hanya pada apa yang disetorkan atau bertanggungjawab terbatas;
    2. tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan (PT) melebihi saham yang telah diambilnya;
    3. tidak bertanggung jawab secara pribadiatas perikatan yang dibuat atas nama perseroan.
  4. adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
  5. memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
  6. kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan karakteristik di atas, yang menjadi titik tekan adalah pada pada point 3, dimana dalam hal-hal tertentu tidak menutup kemungkinan bahwa tanggung jawab terbatas pemegang saham bisa hapus. Hal-hal tertentu itu apabila terbukti bahwa terjadi pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dengan harta kekayaan perseroan, sehingga perusahaan atau PT, didirikan hanya semata-mata sebagai alat yang dipergunakan oleh pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya. Jadi tanggung jawab terbatas pemegang saham hapus atau tidak berlaku lagi apabila :
1.      persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
2.      pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
3.      pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
4.      pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan / PT ( pasal 3 ayat (2) UUPT). 
Hal tersebut di atas dikenal dengan nama “piercing the corporate veil” yang artinya menembus cadar atau membuka kerudung.
            Sedangkan berdasarkan pasal 97 ayat (3) UUPT menyebutkan bahwa “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)." Jadi secara a contrario dapat dikatakan bahwa apabila anggota direksi tidak bersalah dan tidak lalai menjalankan tugasnya, maka berarti ia tidak bertanggungjawab penuh secara pribadi. Hal itu kemudian diperkuat dengan pasal 104 ayat (2) UUPT yang menyatakan bahwa “Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.”.

C. PENDIRIAN
Untuk pendirian dari PT ini diatur dalam pasal 7 sampai dengan pasal 14 UUPT :
1.   Dalam pasal 7 UUPT tersebut dikatakan bahwa “Perseroan Terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. Dua orang disini maksudnya bahwa pendiri sekurang-kurangnya harus ada dua tidak boleh satu. Mengapa? Karena dalam mendirikan perusahaan (badan hukum) harus didasarkan pada “perjanjian “ . kemudian dibuat dengan kata notaris yang berarti harus otentik, tidak boleh dibawah tangan, dan dibuat dalam bahasa Indonesia dan tidak boleh dibuat dalam bahasa lain, tetapi itu tidak berarti tidak boleh diterjemahkan dalam bahasa lain.
2. Pengajuan permohonan kepada Menteri Kehakiman RI untuk memperoleh pengesahan. Para pendiri bersama-sama atau kuasanya (bisa notaris atau orang lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus) mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan.
3.  Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yang dibuat dengan Akta Notaris memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman.
4.   Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan (UU No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
5.    Perseroan yang telah didaftarkan tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut belum dilakukan, maka anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.

KOPERASI
A. PENGERTIAN
            Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa : “ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekomomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan “.

B. TANGGUNG JAWAB
            Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, sedangkan yang menjadi pengurus koperasi adalah anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota yang untuk pertama kalinya, susunan dan nama anggota koperasi dicantumkan dalam akta pendirian. Dengan masa jabatan pengurus adalah 5 tahun. Di sini pengurus koperasi berwenang untuk mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Berdasarkan pasal 34 UU No. 25 tahun 1992,  pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Di samping penggantian kerugian, bila tindakan terssebut dilakukan dengan kesengajaan, maka tidak dapat menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
            Pembubaran koperasi dapat dilakukan baik oleh keputusan rapat anggota maupun oleh pemerintah. Dalam hal pembubaran dilakukan karena keputusan pemrintah, maka hal ini dapat terjadi karena :
  1. terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang;
  2. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
  3. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota koperasi terhadap pembubaran koperasi maka dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian. Dalam proses penyelesaian tersebut, maka penyelesai yang ditunjuk berwenang untuk menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi. Dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya (pasal 55 UU No. 25 tahun 1992).

C. PENDIRIAN
            Untuk pendirian koperasi primer, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Pembentukan koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Koperasi berdasarkan pasal 9 UU No. 25 tahun 1992, memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk itu para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi. Kemudian pengesahan Akta Pendirian Koperasi tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

YAYASAN
A. PENGERTIAN
            Berdasarkan UU no. 16 tahun 2001 tentang Yayasan pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”. Dari pengertian tersebut, mengacu pada pasal 3 UU ini dikatakan bahwa untuk dapat mencapai maksud dan tujuannya, maka yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/ atau ikut serta dalam suatu badan usaha, namun hasil dari kegiatan usaha tersebut tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

B. TANGGUNG JAWAB
            Dalam pasal 26 disebutkan bahwasannya kekayaan dari yayasan diperoleh dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang, selain itu dapat juga diperoleh dari :
    1. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
    2. wakaf;
    3. hibah;
    4. hibah wasiat;
    5. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/ atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam hal-hal tertentu negara dapat memberikan bantuan kepada yayasan.
            Dari hal-hal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa apabila di kemudian hari terjadi pailit karena kesalahan atau kelalaian pengurus dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian tersebut, maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Namun jika pengurus dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, maka ia tidak bertanggungjawab secara tanggungn renteng atas kerugian tersebut (pasal 39). Hal ini seperti yang disebutkan dalam pasal 39 juga berlaku bagi pengawas sesuai dengan pasal 47 UU No. 16 tahun 2001 ini. Tanggung jawab renteng ini pun secara tegas diberlakukan kepada baik pengurus maupun pengawas apabila dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan (pasal 50). Dalam hal pembubaran yayasan diakibatkan karena pailit, maka untuk selanjutnya berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.

C. PENDIRIAN
            Beberapa tahapan yang harus dilalui untuk dapat mendirikan yayasan, antara lain :
  1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal;
  2. Pendirian itu dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia;
  3. untuk pengesahan Akta Pendirian yang disertai dengan Anggaran Dasar diajukan secara tertulis oleh pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri;
  4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri. Kewenangan dari menteri ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.;
  5. Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan anggaran dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, dimana permohonannya diajukan kepada Kantor Percetakan Negara RI..
  6. Selama pengumuman dilakukan, pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan.

Di luar dari macam-macam bentuk badan hukum di atas, belakangan seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat muncul jenis-jenis badan hukum baru. Dalam konteks pendidikan misalnya muncul bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang diterapkan untuk perguruan tinggi negeri. Lalu, ada juga Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang diproyeksikan untuk mentransformasi perguruan tinggi swasta yang umumnya dikelola oleh yayasan. Di luar itu, muncul gagasan Badan Layanan Umum yang diperuntukkan bagi badan hukum yang bergerak di bidang jasa pelayanan publik, seperti rumah sakit dan perusahaan jasa transportasi. Payung hukum atas jenis-jenis badan hukum baru tersebut tengah digodok oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah.

----semoga bermanfaat----