Senin, 18 Juni 2012

ALTERNATIF PENGGUNAAN BADAN HUKUM


Para Blogger, 

Kali ini saya coba sharing sedikit ttg catatan kecil saya mengenai Badan Hukum. Hal ini saya coba gali, karena masih banyak masyarakat awam yang belum paham tentang apa saja yang dapat disebut sebagai badan hukum. 

Badan Hukum sendiri di dalam KUH Perdata tidak diatur secara jelas dan tegas. Namun dalam buku III pasal 1653 s.d 1665 KUHPerdata mengatur tentang perkumpulan. 

Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.

Sementara, Pasal 1653 KUH Perdata adalah peraturan umumnya, dimana disebutkan Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-

Frasa badan hukum' mengandung dua dimensi, yakni badan hukum publik dan badan hukum perdata. Contoh yang paling nyata dari badan hukum publik adalah negara yang lazim juga disebut badan hukum orisinil, propinsi, kabupaten dan kotapraja. Sedangkan badan hukum perdata terdiri dari beberapa jenis diantaranya perkumpulan (Pasal 1653 KUH Perdata, Stb. 1870-64, Stb. 1939-570), PT (Pasal 36 KUHD dan UU No. 1 Tahun 1995 jo. UU No. 40 Tahun 2007), rederij (Pasal 323 KUHD), kerkgenootschappen (Stb. 1927-156), Koperasi (UU No. 12 Tahun 1967), dan Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004).


Pengertian badan hukum menurut para ahli :


Soebekti
“Suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat, dan menggugat di muka hakim.”

Rochmat Soemitro4
"Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi."

Sri Soedewi Masjchoen
"Kumpulan orang yang bersama-sama bertujuan mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan ini dikenal dengan yayasan."

Salim HS
"Kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, serta organisasi."


Sedangkan dalam kamus hukum versi Bahasa Indonesia, badan hukum berarti organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya dimana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau orang.

PERSEROAN TERBATAS
A. PENGERTIAN
            Perseroan terbatas diatur dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang perseroan, dimana dalam pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa “perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya”. UU ini kemudain diubah dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana dalam Pasal 1 UU ini disebutkan : "Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya."
           
B. TANGGUNG JAWAB
Bentuk PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan karena mampu memberikan manfaat yang optimal kepada usaha itu sendiri sebagai asosiasi modal untuk mencari untung/laba. PT merupakan badan hukum (legal entity) yaitu badan hukum yang mandiri (persona standi in judicio), dengan karakteristik:
  1. sebagai asosiasi modal
  2. kekayaan dan utang PT adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham
  3. pemegang saham :
    1. bertanggung jawab hanya pada apa yang disetorkan atau bertanggungjawab terbatas;
    2. tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan (PT) melebihi saham yang telah diambilnya;
    3. tidak bertanggung jawab secara pribadiatas perikatan yang dibuat atas nama perseroan.
  4. adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
  5. memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
  6. kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan karakteristik di atas, yang menjadi titik tekan adalah pada pada point 3, dimana dalam hal-hal tertentu tidak menutup kemungkinan bahwa tanggung jawab terbatas pemegang saham bisa hapus. Hal-hal tertentu itu apabila terbukti bahwa terjadi pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dengan harta kekayaan perseroan, sehingga perusahaan atau PT, didirikan hanya semata-mata sebagai alat yang dipergunakan oleh pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya. Jadi tanggung jawab terbatas pemegang saham hapus atau tidak berlaku lagi apabila :
1.      persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
2.      pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
3.      pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
4.      pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan / PT ( pasal 3 ayat (2) UUPT). 
Hal tersebut di atas dikenal dengan nama “piercing the corporate veil” yang artinya menembus cadar atau membuka kerudung.
            Sedangkan berdasarkan pasal 97 ayat (3) UUPT menyebutkan bahwa “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)." Jadi secara a contrario dapat dikatakan bahwa apabila anggota direksi tidak bersalah dan tidak lalai menjalankan tugasnya, maka berarti ia tidak bertanggungjawab penuh secara pribadi. Hal itu kemudian diperkuat dengan pasal 104 ayat (2) UUPT yang menyatakan bahwa “Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.”.

C. PENDIRIAN
Untuk pendirian dari PT ini diatur dalam pasal 7 sampai dengan pasal 14 UUPT :
1.   Dalam pasal 7 UUPT tersebut dikatakan bahwa “Perseroan Terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. Dua orang disini maksudnya bahwa pendiri sekurang-kurangnya harus ada dua tidak boleh satu. Mengapa? Karena dalam mendirikan perusahaan (badan hukum) harus didasarkan pada “perjanjian “ . kemudian dibuat dengan kata notaris yang berarti harus otentik, tidak boleh dibawah tangan, dan dibuat dalam bahasa Indonesia dan tidak boleh dibuat dalam bahasa lain, tetapi itu tidak berarti tidak boleh diterjemahkan dalam bahasa lain.
2. Pengajuan permohonan kepada Menteri Kehakiman RI untuk memperoleh pengesahan. Para pendiri bersama-sama atau kuasanya (bisa notaris atau orang lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus) mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan.
3.  Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yang dibuat dengan Akta Notaris memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman.
4.   Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan (UU No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
5.    Perseroan yang telah didaftarkan tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut belum dilakukan, maka anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.

KOPERASI
A. PENGERTIAN
            Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa : “ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekomomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan “.

B. TANGGUNG JAWAB
            Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, sedangkan yang menjadi pengurus koperasi adalah anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota yang untuk pertama kalinya, susunan dan nama anggota koperasi dicantumkan dalam akta pendirian. Dengan masa jabatan pengurus adalah 5 tahun. Di sini pengurus koperasi berwenang untuk mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Berdasarkan pasal 34 UU No. 25 tahun 1992,  pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Di samping penggantian kerugian, bila tindakan terssebut dilakukan dengan kesengajaan, maka tidak dapat menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
            Pembubaran koperasi dapat dilakukan baik oleh keputusan rapat anggota maupun oleh pemerintah. Dalam hal pembubaran dilakukan karena keputusan pemrintah, maka hal ini dapat terjadi karena :
  1. terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang;
  2. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
  3. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota koperasi terhadap pembubaran koperasi maka dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian. Dalam proses penyelesaian tersebut, maka penyelesai yang ditunjuk berwenang untuk menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi. Dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya (pasal 55 UU No. 25 tahun 1992).

C. PENDIRIAN
            Untuk pendirian koperasi primer, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Pembentukan koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Koperasi berdasarkan pasal 9 UU No. 25 tahun 1992, memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk itu para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi. Kemudian pengesahan Akta Pendirian Koperasi tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

YAYASAN
A. PENGERTIAN
            Berdasarkan UU no. 16 tahun 2001 tentang Yayasan pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”. Dari pengertian tersebut, mengacu pada pasal 3 UU ini dikatakan bahwa untuk dapat mencapai maksud dan tujuannya, maka yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/ atau ikut serta dalam suatu badan usaha, namun hasil dari kegiatan usaha tersebut tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

B. TANGGUNG JAWAB
            Dalam pasal 26 disebutkan bahwasannya kekayaan dari yayasan diperoleh dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang, selain itu dapat juga diperoleh dari :
    1. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
    2. wakaf;
    3. hibah;
    4. hibah wasiat;
    5. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/ atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam hal-hal tertentu negara dapat memberikan bantuan kepada yayasan.
            Dari hal-hal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa apabila di kemudian hari terjadi pailit karena kesalahan atau kelalaian pengurus dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian tersebut, maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Namun jika pengurus dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, maka ia tidak bertanggungjawab secara tanggungn renteng atas kerugian tersebut (pasal 39). Hal ini seperti yang disebutkan dalam pasal 39 juga berlaku bagi pengawas sesuai dengan pasal 47 UU No. 16 tahun 2001 ini. Tanggung jawab renteng ini pun secara tegas diberlakukan kepada baik pengurus maupun pengawas apabila dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan (pasal 50). Dalam hal pembubaran yayasan diakibatkan karena pailit, maka untuk selanjutnya berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.

C. PENDIRIAN
            Beberapa tahapan yang harus dilalui untuk dapat mendirikan yayasan, antara lain :
  1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal;
  2. Pendirian itu dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia;
  3. untuk pengesahan Akta Pendirian yang disertai dengan Anggaran Dasar diajukan secara tertulis oleh pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri;
  4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri. Kewenangan dari menteri ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.;
  5. Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan anggaran dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, dimana permohonannya diajukan kepada Kantor Percetakan Negara RI..
  6. Selama pengumuman dilakukan, pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan.

Di luar dari macam-macam bentuk badan hukum di atas, belakangan seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat muncul jenis-jenis badan hukum baru. Dalam konteks pendidikan misalnya muncul bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang diterapkan untuk perguruan tinggi negeri. Lalu, ada juga Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang diproyeksikan untuk mentransformasi perguruan tinggi swasta yang umumnya dikelola oleh yayasan. Di luar itu, muncul gagasan Badan Layanan Umum yang diperuntukkan bagi badan hukum yang bergerak di bidang jasa pelayanan publik, seperti rumah sakit dan perusahaan jasa transportasi. Payung hukum atas jenis-jenis badan hukum baru tersebut tengah digodok oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah.

----semoga bermanfaat----




Tidak ada komentar:

Posting Komentar