Jumat, 08 Juni 2012

DEFINISI KONTRAK LUMPSUM

Dear blogger,

Kali ini saya coba sharing ttg aplikasi kontrak lumpsum yang ada khususnya yang berkaitan dengan kontrak jasa konstruksi. 

Sebenarnya kontrak lumpsum itu apa sih? Definisi kontrak lumpsum itu termuat dalam beberapa aturan pemerintah. 

1. Pasal 21 pada PP No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 
    " Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang  mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh  penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah.  "

2. Pasal 51 pada Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
" Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu     sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
    b. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
    c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
    d. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
    e. total harga penawaran bersifat mengikat; dan
    f. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.    "

Jadi sebenarnya untuk pekerjaan jasa konstruksi dimana telah menetapkan jenis kontrakya adalah kontrak lumpsum, maka harus dipastikan desain gambar, spesfikasi nya harus jelas. 

Untuk kontrak lumpsum ini pula, maka nilai kontraknya adalah nilai kontrak lumpsum dan tidak diperlukan rincian biaya. Jikalaupun ada, maka rincian biaya tersebut tidak mengikat. Rincian biaya diperlukan untuk jenis pekerjaan dengan kontrak Unit Price (kontrak harga satuan). Dan inilah salah satu sebab mengapa tidak diperbolehkan kerja tambah atau kurang, karena perhitungan nilai biaya kerja tambah ataupun kerja kurang tidak bisa terlihat karena sifatnya yang lumpsum.
Dan karena konsep kontrak ini adalah Fix baik harga maupun spesifikasi dan desain / gambarnya. 

Penambahan dapat dilakukan sepanjang memang di luar dari gambar atau ruang lingkup yang tertuang dalam Acuan Kerja/ Rencana Kerja/ Scope of Work sehingga menambah volume dan biaya. 

Namun tidak semua pihak paham dengan adanya pengertian kontrak lumpsum. Khususnya auditor eksternal dan internal.  Unsur kerugian negara atau unsur kerugian perusahaan sebagai salah satu alasan mengapa kontrak lumpsum ini sulit dijalankan dengan baik. Dan lebih kebanyakan dilakukan secara abu-abu. Sehingga  terkesan bahwa untuk kerja kurang di-Amin-kan, sedangkan kerja tambah di -haram-kan. :) 

Blog ini adalah tulisan tentang pendapat pribadi saya. Dan saya coba tautkan dengan tulisan dari web lain yang mungkin bisa menambah kekayaan ilmu di bidang ini. 


related post
Lump Sum vs Pekerjaan Tambah-Kurang

3 komentar:

  1. Saat ini saya sedang menangani proyek swasta dengan kontrak LUMPSUM FIX PRICE dgn kondisi :

    1. Dokumen kontrak terdiri dari Gambar Tender, RAB,
    Risalah Klarifikasi Tender, Analisa Harga Satuan
    Pekerjaan. Apakah sudah benar ?
    Bila terjadi antara perbedaan antara masing-masing
    dokumen tersebut, bagaimana ? Dokumen mana yang
    memiliki hierarki tertinggi untuk dilaksanakan?

    2. Pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Gambar For
    Construction. Perubahan desain gambar For Tender
    menjadi Gambar For Construction disepakati sebagai
    Pekerjaan Tambah-Kurang.

    3. Pada Risalah Klarifikasi Tender disebutkan bahwa tidak
    ada material SBO (Suply By Owner)tetapi pada saat
    kontrak telah ditanda tangani, owner secara sepihak
    mengambil beberapa item pekerjaan yang materialnya di
    Supply By Owner. apakah hal ini dibolehkan undang-
    undang ?

    4. Didalam gambar terdapat railing tangga darurat sedang
    item tersebut tidak tercantum dalam RAB, apakah ini
    pekerjaan tambah ?

    5. Didalam RAB disebutkan pekerjaan Hand Shower sedangkan
    item tersebut tidak ada dalam gambar. Apakah ini
    pekerjaan kurang?

    6. Didalam RAB, finishing lantai ruang meeting terhitung
    2x masing-masing sebagai item karpet dan HT, mengingat
    yg terpasang hanya karpet apakah item HT merupakan
    pekerjaan kurang?


    TERIMA KASIH atas penjelasannya.

    BalasHapus
  2. Tambahan Pertanyaan :
    7. Dalam RAB terdapat item pekerjaan yang harganya tidak turut terjumlah dalam harga total. Apakah ini pekerjaan tambah ?

    BalasHapus
  3. Apakah yang dimaksud dengan pekerjaan PROVISIONAL SUM?

    BalasHapus